Lombok Timur, SR- Tim Opsnal Polres Lombok Timur kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika. Kali ini lokasinya di rumah milik NH yang beralamatkan di Gubuk Tengak, Desa Surabaya, Kec. Sakra Timur, pada Kamis, (23/06) pekan lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
Kronologisnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Sakra Timur. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, memerintahkan Tim Opsnal untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut sekitar pukul 21.00 Wita.
Kami langsung bergerak. Tim langsung menuju lokasi transaksi dan berhasil mengamankan pelaku berseta barang bukti,” kata I Gusti Ngurah Bagus Suputra pada Jum’at, (01/07).
Lanjut Kasat, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, juga menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisi Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu, 1 (satu) gunting, 1 (satu) bong yang disaksikan oleh Kawil dan RT. Selanjutnya para terduga pelaku dan BB yang ada dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Sat. Narkoba juga berhasil menangkap terduga pelaku kasus narkoba AR bin BR, warga Mertak, Desa Gereneng, Kec. Sakra Timur, Kab. Lotim
Para pelaku diancam hukuman pidana karena melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancamanya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar. (Put).