Sumbawa Besar, suararinjani.com – Polres Sumbawa gelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus hasil Operasi Pekat Rinjani 2023 yang digelar selama 14 hari, dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 26 Maret 2023, yang telah berakhir dalam waktu belasan hari tersebut, Polres Sumbawa berhasil mengungkap 48 kasus dan menangkap 56 tersangka. Para tersangka yang merupakan target operasi (TO) dan non TO, ditangkap dalam kasus perjudian, miras dan prostitusi.
Dalam Hasil Operasi Pekat dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti ini digelar dalam jumpa pers, Jumat (31/3/23), yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP Henry Novika Chandra, didampingi wakapolres Kompol Rafles P. Girsang SIK, Plh. Kasat Reskrim IPTU Mochamad Ramdhani, Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi, dan Plh. Kasi Humas, IPDA Dwi Nuryanto.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.IK MH, menjelaskan, bahwa seluruh pengungkapan baik TO dan Non TO selama Oprasi Pekat Rinjani 2023 merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Sumbawa beserta Polsek Jajaran yang melaksanakan kegiatan imbangan.
“pengungkapan sejumlah kasus dilakukan dalam waktu 14 hari selama Ops Pekat Rinjani 2023 yaitu dari tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 26 Maret 2023 dan telah melalui proses penyelidikan serta gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka”, ungkap Kapolres.
Adapun hasil pengungkapan kasus selama Ops Pekat Rinjani 2023 sebanyak 48 Kasus dengan 56 tersangka. Kasus perjudian sebanyak 7 kasus yakni 2 kasus TO dengan 2 tersangka dan 5 kasus Non TO dengan 7 tersangka.
Kemudian kasus Prostitusi sebanyak 1 kasus TO dengan 1 orang tersangka. selanjutnya kasus Miras sebanyak 40 kasus, yakni 2 kasus TO dengan 2 tersangka dan 38 kasus Non TO dengan 44 tersangka, beber Kapolres.
Dikatakan dalam penjelasannya, modus operandi yang dilakukan para tersangka, beragam. seperti dalam kasus perjudian togel, dijual secara online dan offline. Para penjual juga berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun lewat situs judi online. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.
Kemudian kasus prostitusi, dilakukan di kos-kosan dengan modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual kepada laki-laki dan menerima keuntungan. Tersangkanya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 15 ribu.
Selanjutnya miras, para pelaku menyembunyikannya di rumah dan kios. Para tersangka dikenakan tindakan pidana ringan karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 pasal 25 tentang Larangan Menjual Minuman Keras.
Dalam Akhir Press Release Kapolres mengimbau, masyarakat untuk bekerjasama dan bersinergi dalam menjaga kamtibmas. Sehingga kondusifitas di wilayah hukum Polres Sumbawa tetap terjaga. Dan pihaknya akan terus menyampaikan imbauan serta meningkatkan patroli untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat. Apabila ditemukan tindak pidana, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (bgs)
Polres Sumbawa Berhasil Ungkap 48 Kasus Dalam Operasi Pekat Rinjani
